Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Empat Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Minta Kepastian Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Empat Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Minta Kepastian Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi sebagai Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.


Para pemohon menilai frasa "secara langsung" dalam ketentuan UU Pilkada masih mengandung multitafsir sehingga berpotensi membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.

Keempat pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan norma tersebut dapat mengancam prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa pemilihan kepala daerah harus dimaknai sebagai pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan yang diatur tersendiri oleh undang-undang.

Permohonan ini dilatarbelakangi berkembangnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengurangi hak politik warga negara dalam menentukan pemimpin daerah secara langsung.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyatakan bahwa sebagai pemilih muda dan generasi pemilih jangka panjang, mereka memiliki kepentingan konstitusional agar mekanisme Pilkada langsung tetap mendapatkan perlindungan hukum yang tegas. Mereka menilai kepastian hukum diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi lokal sekaligus menghindari kemunduran demokrasi di Indonesia.

Para pemohon mendasarkan argumentasinya pada sejumlah ketentuan UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (2) mengenai kedaulatan rakyat, Pasal 18 ayat (4) tentang kepala daerah yang dipilih secara demokratis, Pasal 22E mengenai prinsip pemilihan umum, serta Pasal 28D yang menjamin kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Melalui permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi diminta memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa "secara langsung" agar tidak lagi menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari. Para pemohon menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung tetap terlindungi dan tidak dapat diubah hanya melalui penafsiran norma dalam undang-undang.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut arah penyelenggaraan demokrasi lokal di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diperkirakan tidak hanya menentukan kepastian hukum mengenai mekanisme Pilkada, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat serta sistem demokrasi konstitusional di Indonesia.


Posting Komentar untuk "Empat Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Minta Kepastian Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat"