UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Akhiri Penantian 20 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Akhiri Penantian 20 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
LITERAKSI.COM - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI bersama pemerintah, setelah penantian panjang lebih dari 20 tahun dari berbagai kalangan.
![]() |
| UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Akhiri Penantian 20 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga |
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam sidang itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait pengesahan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan. Pertanyaan itu langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh para anggota dewan yang hadir.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga (PRT) diakui secara resmi sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum. Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme perekrutan, jaminan sosial, hingga pengawasan terhadap praktik kerja PRT.
Secara keseluruhan, UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan. Beberapa poin utama dalam regulasi ini antara lain jaminan kepastian hukum bagi PRT, sistem perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga, serta pengakuan bahwa tidak semua individu yang membantu pekerjaan rumah tangga otomatis dikategorikan sebagai PRT.
UU ini juga menegaskan bahwa perekrutan dapat dilakukan baik secara luring maupun daring. PRT berhak memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan yang dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan. Selain itu, pendidikan vokasi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas PRT.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang mempekerjakan PRT diwajibkan memiliki izin resmi. Sementara itu, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang melakukan pemotongan upah. Pemerintah juga memegang tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk bekerja sama dengan lingkungan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Menariknya, UU ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun yang sudah bekerja, dengan tetap mengakui hak-hak mereka. Implementasi aturan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.
Sebelum disahkan di tingkat paripurna, pembahasan RUU ini telah melalui proses panjang. Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat maraton sejak 20 April 2026, yang melibatkan delapan fraksi serta perwakilan pemerintah. Dalam proses tersebut, sebanyak 409 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) berhasil dirampungkan.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyambut baik pengesahan ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurutnya, perjalanan panjang menuju pengesahan UU ini membuktikan bahwa perubahan tetap mungkin terjadi meski menghadapi berbagai tantangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam memperjuangkan regulasi ini.
“Ini yang membuat kami terus bertahan dan memperjuangkan perubahan, demi membangun sistem baru yang melindungi PRT, yang mayoritas adalah perempuan dan selama ini menjadi penopang ekonomi nasional, namun kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.
Lita menambahkan, aspek paling krusial dalam undang-undang ini mencakup pengaturan jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, hak libur, akomodasi, konsumsi, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial bagi PRT.

Posting Komentar untuk "UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Akhiri Penantian 20 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga"